Hingga bulan Juli 2016 istilah kurikulum pengganti kurikulum 2006 masih tetap sama namanya yaitu kurikulum 2013, meskipun sebelumnya ada wacana penggantian nama kurikulum 2013 dengan istilah baru "kurikulum Nasional".
Dalam perjalanya kurikulum 2013 banyak mengalami perubahan-perubahan terutama pada peraturan menterinya. Misal saja untuk penilaian, jika sebelumnya menggunakan permendiknas no 104 tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan permendikbud no 53 tahun 2015 dan berita paling akhir permendikbud no 23 tahun 2016.
Apanya yang berbeda?
Dalam beberapa berita disebutkan bahwa semua sekolah sudah melaksanakan K 2013 paling lambat tahun pelajaran 2019/2020. Namun kita tidak tahu apa kebijakan berikutnya setelah Medikbudnya berganti.
Berikut ini beberapa peraturan menteri yang berkaitan dengan K 2013,
1. Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang SKL (Unduh disini) Lampiranya (Unduh disini)
2. Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi (Unduh disini) Lampiranya (Unduh disini)
3. Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses (Unduh disini) Lampiranya (Unduh disini)
4. Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (Unduh disini)
5. Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah (Unduh disini)
6. Panduan Kurikulum 2013 (Unduh Disini)
7. Permendikbud No 24 Tahun 2016 tentang Standar Isi (Unduh disini)
Dalam perjalanya kurikulum 2013 banyak mengalami perubahan-perubahan terutama pada peraturan menterinya. Misal saja untuk penilaian, jika sebelumnya menggunakan permendiknas no 104 tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan permendikbud no 53 tahun 2015 dan berita paling akhir permendikbud no 23 tahun 2016.
Apanya yang berbeda?
- Skala nilai tidak lagi 1 s.d 4 melainkan 0 - 100 dan prediktanya bukan A,A-,B+,B,B-,C+,C,C- dst melainkan A (86 - 100), B(71-85), C(56 - 70), dan D (55 kebawah).
- Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap sekolah sama dan ditentukan berdasarkan kesepakatan dewan guru.
- Kriteria kenakan kelas:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajara yang diikuti
- deskripsi sikap sekurang-kurangnya "BAIK" sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Nilai ekstrakurekuler pendidikan kepramukaan minimal "BAIK".
- Tidak memiliki LEBIH DARI dua mata pelajaran yang nilai kompetensi pengetahuan dan atau kompetensi keterampilan di bawah KKM.
- KKM sekurang-kurangnya 60.
- Seorang siswa naik kelas tidak didasarkan pada hasil rapat pleno dewan guru. dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainya yang berlaku di sekolah tersebut.
Dalam beberapa berita disebutkan bahwa semua sekolah sudah melaksanakan K 2013 paling lambat tahun pelajaran 2019/2020. Namun kita tidak tahu apa kebijakan berikutnya setelah Medikbudnya berganti.
Berikut ini beberapa peraturan menteri yang berkaitan dengan K 2013,
1. Permendikbud No 20 Tahun 2016 Tentang SKL (Unduh disini) Lampiranya (Unduh disini)
2. Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi (Unduh disini) Lampiranya (Unduh disini)
3. Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses (Unduh disini) Lampiranya (Unduh disini)
4. Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (Unduh disini)
5. Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah (Unduh disini)
6. Panduan Kurikulum 2013 (Unduh Disini)
7. Permendikbud No 24 Tahun 2016 tentang Standar Isi (Unduh disini)
- Kompetensi Inti PKn SMP (unduh disini)
- Kompetensi Inti Bahasa Indonesia SMP(Unduh disini)
- Kompetensi Inti Matematika SMP (Unduh disini)
- Kompetensi Inti IPA SMP (unduh disini)
- Kompetensi Inti IPS SMP (Unduh Disini)
- Kompetensi Inti Bahasa Inggris SMP (Unduh disini)
- Kompetensi Inti Seni Budaya (Unduh disini)
- Kompetensi Inti Prakarya (Unduh Disini)
- Kompetensi Inti Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMP (Unduh disini)
- Kompetensi Inti Pendidikan Agama Islam dan budi pekerti (Unduh Disini )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar