25 Nopember adalah Hari Guru



Jumat, 12 Oktober 2018

Menyususn DUPAK Tahunan Tahun 2018

Posting kali ini saya beri judul Menyusun DUPAK Tahunan Tahun 2018
Menyusun DUPAK sejak diterbitkan dan diberlakukanya Permenpan RB 16 Tahun 2009 menjadi kegiatan rutin yang dilakukan guru yang berstatus PNS. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan penilaian DUPAK tahunan untuk semua guru pada tahun 2016, sehingga untuk tahun-tahun berikutnya pekerjaan tim penilai akan lebih ringan karena hanya menilai DUPAK satu tahun saja yaitu tahun 2018. Yang menjadi pertanyaan bagaimana menyusun DUPAK tahunan untuk tahun 2018 terutama yang belum naik pangkat? dan bagaimana pula bagi guru yang sudah naik pangkat tetapi SK kenaikan pangkatnya belum keluar?

Menyusun DUPAK tahunan Tahun 2018
I.   Halaman Sampul 
II.  Halaman Rekomendasi
III. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
IV. Dokumen Kepegawaian terdiri dari:
      - SK Terakhir, 
      - PAK Pangkat, 
      - PAK tahunan sejak PAK terakhir untuk naik pangkat, 
      - Kartu NUPTK, 
      - KARPEG,
      - PK Guru dan SKP 2018
V.  Bukti Fisik  Tahun 2018 terdiri dari:
      - Sk Pembagian tugas mengajar dua semester(2017/2018-2 dan 2018/2019-1)
      - SK Wali kelas atau SK Pembimbingan bagi kelas yang menjadi tanggung jawabnya                 (Khusus Guru kelas), atau SK Pembina Ektrakurikuler
      - SK Kepanitiaan di Sekolah (Panitia PPDB, Panitia USBN/UNBK, Panitia PAS, Panitia 
         PAT)
      - Sertifikat pengembangan diri disertai surat tugas dan narasi
      - Publikasi ilmiah jika ada yang sudah dijilid.
      - Sk Pengawas Ujian sekolah atau Ujian Nasional
      - Kartu anggota PGRI bisa juga IGI
      - bukti fisik penunjang lainya.

catatan I s.d V dijepit jadi satu, masalah kapan mengumpulnya tunggu edaran resmi dari disdikbud Kab.Tanah Bumbu. trimakasih.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: