25 Nopember adalah Hari Guru



Kamis, 26 Desember 2013

Akta IV tidak berlaku lagi gantinya sertifikat Profesi


Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi(Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.

Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh BKD baik pusat maupun daerah di seluruh Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV  sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS untuk formasi guru.

Sejak diterbitkan undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.”Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak tahun 2005”, kata Agus Susilo (15-12-2013).

Akta IV sudah tidak lagi digunakan Kemendikbud untuk merekrut salon guru. Gantinya adalah dengan program profesi guru (PPG) dan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan. Setelah tahun 2016 untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional harus memiliki sertfikat profesi.

Sekarang sedang dirintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikan profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Standarnya kuliah FKIP berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikan profesi guru, mereka wajib kuliah lagi satu tahun atau dua semester.

Pertanyaan kita apa itu PPG?

PPG adalah ‘pertaruhan terakhir’ LPTK untuk menghasilkan guru yang profesional. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru. Sertifikasi dengan portofolio, sertifikasi dengan PLPG, belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Selain itu, mengingat jumlah LPTK yang lebih dari 300 di seluruh Indonesia, dengan mutu yang sangat beragam, mulai dari kelas ‘jembret’ sampai kelas unggul, PPG adalah filter untuk menghasilkan guru-guru yang profesional. Faktanya, setiap tahun dihasilkan ribuan lulusan LPTK, hal ini tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan guru, sehingga terjadi oversupply. Maka untuk mendapatkan guru-guru yang unggul, PPG merupakan jalan keluar. Dan bila saat ini sampai beberapa tahun ke depan kebijakan PPG menyangkut inputnya adalah hanya mereka yang telah melaksanakan pengabdian melalui SM-3T, maka akhirnya hanya mereka yang memang benar-benar terpanggil untuk menjadi guru sajalah yang akan menjadi guru. - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/12/28/pendidikan-profesi-guru-sebagai-syarat-untuk-menjadi-guru-sm-3t-salah-satu-pintu-masuk-ppg.html#sthash.PYKl7y43.dpuf

PPG adalah ‘pertaruhan terakhir’ LPTK untuk menghasilkan guru yang profesional. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru. Sertifikasi dengan portofolio, sertifikasi dengan PLPG, belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Selain itu, mengingat jumlah LPTK yang lebih dari 300 di seluruh Indonesia, dengan mutu yang sangat beragam, mulai dari kelas ‘jembret’ sampai kelas unggul, PPG adalah filter untuk menghasilkan guru-guru yang profesional. 

Faktanya, setiap tahun dihasilkan ribuan lulusan LPTK, hal ini tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan guru, sehingga terjadi oversupply. Maka untuk mendapatkan guru-guru yang unggul, PPG merupakan jalan keluar. Dan bila saat ini sampai beberapa tahun ke depan kebijakan PPG menyangkut inputnya adalah hanya mereka yang telah melaksanakan pengabdian melalui SM-3T, maka akhirnya hanya mereka yang memang benar-benar terpanggil untuk menjadi guru sajalah yang akan menjadi guru.


PPG adalah ‘pertaruhan terakhir’ LPTK untuk menghasilkan guru yang profesional. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru. Sertifikasi dengan portofolio, sertifikasi dengan PLPG, belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Selain itu, mengingat jumlah LPTK yang lebih dari 300 di seluruh Indonesia, dengan mutu yang sangat beragam, mulai dari kelas ‘jembret’ sampai kelas unggul, PPG adalah filter untuk menghasilkan guru-guru yang profesional. Faktanya, setiap tahun dihasilkan ribuan lulusan LPTK, hal ini tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan guru, sehingga terjadi oversupply. Maka untuk mendapatkan guru-guru yang unggul, PPG merupakan jalan keluar. Dan bila saat ini sampai beberapa tahun ke depan kebijakan PPG menyangkut inputnya adalah hanya mereka yang telah melaksanakan pengabdian melalui SM-3T, maka akhirnya hanya mereka yang memang benar-benar terpanggil untuk menjadi guru sajalah yang akan menjadi guru. - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/12/28/pendidikan-profesi-guru-sebagai-syarat-untuk-menjadi-guru-sm-3t-salah-satu-pintu-masuk-ppg.html#sthash.PYKl7y43.dpu
PPG adalah ‘pertaruhan terakhir’ LPTK untuk menghasilkan guru yang profesional. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru. Sertifikasi dengan portofolio, sertifikasi dengan PLPG, belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Selain itu, mengingat jumlah LPTK yang lebih dari 300 di seluruh Indonesia, dengan mutu yang sangat beragam, mulai dari kelas ‘jembret’ sampai kelas unggul, PPG adalah filter untuk menghasilkan guru-guru yang profesional. Faktanya, setiap tahun dihasilkan ribuan lulusan LPTK, hal ini tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan guru, sehingga terjadi oversupply. Maka untuk mendapatkan guru-guru yang unggul, PPG merupakan jalan keluar. Dan bila saat ini sampai beberapa tahun ke depan kebijakan PPG menyangkut inputnya adalah hanya mereka yang telah melaksanakan pengabdian melalui SM-3T, maka akhirnya hanya mereka yang memang benar-benar terpanggil untuk menjadi guru sajalah yang akan menjadi guru. - See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/12/28/pendidikan-profesi-guru-sebagai-syarat-untuk-menjadi-guru-sm-3t-salah-satu-pintu-masuk-ppg.html#sthash.PYKl7y43.dpuf
Bersyukurlah bagi guru yang sudah menjadi PNS, dengan cara bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, karena gaji yang diterima adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat.

Tidak ada komentar: