Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi(Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.
Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh BKD
baik pusat maupun daerah di seluruh Indonesia yang isinya menegaskan kembali
bahwa keberadaan akta IV sudah tidak
berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta
IV sebagai syarat melamar CPNS untuk formasi guru.
Sejak diterbitkan undang-undang 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.”Sejatinya akta IV itu
sudah tidak berlaku sejak tahun 2005”, kata Agus Susilo (15-12-2013).
Akta IV sudah tidak lagi digunakan Kemendikbud untuk
merekrut salon guru. Gantinya adalah dengan program profesi guru (PPG) dan
pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan. Setelah tahun
2016 untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional harus memiliki
sertfikat profesi.
Sekarang sedang dirintis sejumlah
skema untuk menerbitkan sertifikan profesi guru. Diantaranya adalah dengan
tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Standarnya kuliah FKIP berjalan selama
empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikan profesi
guru, mereka wajib kuliah lagi satu tahun atau dua semester.
Pertanyaan kita apa itu PPG?
Pertanyaan kita apa itu PPG?
PPG
adalah ‘pertaruhan terakhir’ LPTK untuk menghasilkan guru yang
profesional. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan
kompetensi guru. Sertifikasi dengan portofolio, sertifikasi dengan PLPG,
belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Selain itu, mengingat
jumlah LPTK yang lebih dari 300 di seluruh Indonesia, dengan mutu yang
sangat beragam, mulai dari kelas ‘jembret’ sampai kelas unggul, PPG
adalah filter untuk menghasilkan guru-guru yang profesional. Faktanya,
setiap tahun dihasilkan ribuan lulusan LPTK, hal ini tidak sebanding
dengan jumlah kebutuhan guru, sehingga terjadi oversupply. Maka untuk
mendapatkan guru-guru yang unggul, PPG merupakan jalan keluar. Dan bila
saat ini sampai beberapa tahun ke depan kebijakan PPG menyangkut
inputnya adalah hanya mereka yang telah melaksanakan pengabdian melalui
SM-3T, maka akhirnya hanya mereka yang memang benar-benar terpanggil
untuk menjadi guru sajalah yang akan menjadi guru. - See more at:
http://www.kopertis12.or.id/2012/12/28/pendidikan-profesi-guru-sebagai-syarat-untuk-menjadi-guru-sm-3t-salah-satu-pintu-masuk-ppg.html#sthash.PYKl7y43.dpuf
PPG adalah
‘pertaruhan terakhir’ LPTK untuk menghasilkan guru yang profesional. Berbagai
upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru. Sertifikasi dengan
portofolio, sertifikasi dengan PLPG, belum menunjukkan hasil seperti yang
diharapkan. Selain itu, mengingat jumlah LPTK yang lebih dari 300 di seluruh
Indonesia, dengan mutu yang sangat beragam, mulai dari kelas ‘jembret’ sampai
kelas unggul, PPG adalah filter untuk menghasilkan guru-guru yang profesional.
Faktanya, setiap tahun dihasilkan ribuan lulusan LPTK, hal ini tidak sebanding
dengan jumlah kebutuhan guru, sehingga terjadi oversupply. Maka untuk
mendapatkan guru-guru yang unggul, PPG merupakan jalan keluar. Dan bila saat
ini sampai beberapa tahun ke depan kebijakan PPG menyangkut inputnya adalah
hanya mereka yang telah melaksanakan pengabdian melalui SM-3T, maka akhirnya
hanya mereka yang memang benar-benar terpanggil untuk menjadi guru sajalah yang
akan menjadi guru.
PPG
adalah ‘pertaruhan terakhir’ LPTK untuk menghasilkan guru yang
profesional. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan
kompetensi guru. Sertifikasi dengan portofolio, sertifikasi dengan PLPG,
belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Selain itu, mengingat
jumlah LPTK yang lebih dari 300 di seluruh Indonesia, dengan mutu yang
sangat beragam, mulai dari kelas ‘jembret’ sampai kelas unggul, PPG
adalah filter untuk menghasilkan guru-guru yang profesional. Faktanya,
setiap tahun dihasilkan ribuan lulusan LPTK, hal ini tidak sebanding
dengan jumlah kebutuhan guru, sehingga terjadi oversupply. Maka untuk
mendapatkan guru-guru yang unggul, PPG merupakan jalan keluar. Dan bila
saat ini sampai beberapa tahun ke depan kebijakan PPG menyangkut
inputnya adalah hanya mereka yang telah melaksanakan pengabdian melalui
SM-3T, maka akhirnya hanya mereka yang memang benar-benar terpanggil
untuk menjadi guru sajalah yang akan menjadi guru. - See more at:
http://www.kopertis12.or.id/2012/12/28/pendidikan-profesi-guru-sebagai-syarat-untuk-menjadi-guru-sm-3t-salah-satu-pintu-masuk-ppg.html#sthash.PYKl7y43.dpu
PPG
adalah ‘pertaruhan terakhir’ LPTK untuk menghasilkan guru yang
profesional. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan
kompetensi guru. Sertifikasi dengan portofolio, sertifikasi dengan PLPG,
belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Selain itu, mengingat
jumlah LPTK yang lebih dari 300 di seluruh Indonesia, dengan mutu yang
sangat beragam, mulai dari kelas ‘jembret’ sampai kelas unggul, PPG
adalah filter untuk menghasilkan guru-guru yang profesional. Faktanya,
setiap tahun dihasilkan ribuan lulusan LPTK, hal ini tidak sebanding
dengan jumlah kebutuhan guru, sehingga terjadi oversupply. Maka untuk
mendapatkan guru-guru yang unggul, PPG merupakan jalan keluar. Dan bila
saat ini sampai beberapa tahun ke depan kebijakan PPG menyangkut
inputnya adalah hanya mereka yang telah melaksanakan pengabdian melalui
SM-3T, maka akhirnya hanya mereka yang memang benar-benar terpanggil
untuk menjadi guru sajalah yang akan menjadi guru. - See more at:
http://www.kopertis12.or.id/2012/12/28/pendidikan-profesi-guru-sebagai-syarat-untuk-menjadi-guru-sm-3t-salah-satu-pintu-masuk-ppg.html#sthash.PYKl7y43.dpuf
Bersyukurlah bagi guru yang sudah menjadi PNS, dengan cara bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, karena gaji yang diterima adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar