25 Nopember adalah Hari Guru



Selasa, 14 Januari 2014

Panduan Menyusun DUPAK dan PTK

A. Menyusun DUPAK Tahunan Untuk Guru

DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) adalah kumpulan berkas yang dijepit dan disampaikan ke sekretariat tim penilai angka kredit di Dinas Pendidikan Kabupaten masing-masing. Penilaian angka kredit sejak diberlakukanya PK Guru akan menggunakan nilai yang ada pada Permenegpan RB No.16 Tahun 2009, sedangkan bukti fisik yang diperoleh sebelum tahun diberlakukanya PK guru akan menggunakan peraturan lama yaitu Keputusan bersama Mendikbud dan Kepala BKN No 0433/P/1993, Nomor 25 Tahun 1993.

Karena BKN sudah menghendaki dibuatkanya PAK Tahunan, maka DUPAK yang kita usulkan juga harus dibuat pertahun. Namun bagi teman-teman guru yang belum pernah usul sama seklai misal mulai tahun 2010 mak segeralah mengusul untuk dibuatkan PAK tahunan meskipun belum memenuhi syarat untuk bisa naik pangkat.

Berikut Cara menyusun DUPAk Tahunan:
I.   Halaman Sampul 
II.  Halaman Rekomendasi
III. Daftar Usulan
IV. Dokumen Kepegawaian
V.  Bukti Fisik  pertahun

Penjelasan
Halaman Sampul (Contoh), paling tidak memuat:
  1. Nama
  2. NIP
  3. Pangkat
  4. Jabatan Guru
  5. Unit Kerja
  6. Alamat dan No HP.
Halaman Pengesahan/Rekomendasi, yang berisi persetujuan dari pengawas pembina di satuan pendidikan.
Daftar Usulan. Daftar usulan menggunakan Format baru yaitu Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 03/V/PB/2010 No. 14 Tahun 2010 Tanggal 6 Mei 2010 (Unduh disini )
Dokumen Kepegawaian
  1. PAK lama
  2. SK Terakhir
  3. SK Jabatab Fungsional
  4. KARPEG
  5. Kartu NUPTK
  6. SK CPNS
  7. SK PNS
  8. SK Mutasi (bagi yang mutasi)
  9. Ijazah sudah dinilai angka kreditnya
  10. Ijazah yang belum dinilai angka kreditnya (Jika ada)
  11. Sk Pelantikan (khusus kepala sekolah)
Bukti Fisik Tahunan
Bukti fisik sebelum diberlakukanya PK Guru misal hingga Tahun 2013
  1. Lampiran V Kepmendikbud No 025/O/1995 (buka disini)
  2. SK Pembagian tugas mengajar hingga tahun 2013 (diurutkan dan beri tanda pada nama anda)
  3. Sertipikat Diklat hingga tahun 2013
  4. Karya Tulis hingga tahun 2013
  5. Penunjang (Wali Kelas, KTA PGRI,Penghargaan,Ijazah yang tidak linier) hingga tahun 2013
Bukti fisik Tahun 2014

  1. SKP tahun 2014
  2. Bukti hasil PK Guru/PKKS/PKWKS/PKKPS/PKKLS tahun 2014
  3. SK Wali kelas (bagi guru mapel), SK melaksanakan pembimbingan bagi kelas yang menjadi tanngungjawabnya (khusus guru kelas), SK Panitia kegiatan sekolah.
  4. Bukti pengembangan diri tahun 2014 (berupa sertipikat, surat tugas dan Laporan) wajib ada ketiganya.
  5. Bukti melaksanakan publikasi ilmiah dan atau karya inovatif
  6. Penunjang tahun 2014 (antara lain:KTA organisasi profesi, Pengawas UN/US, Ijazah tidak linier, Satya Lancana Karya Satya, penghargaan)

Bukti fisik Tahun 2015
  1. SKP tahun 2015
  2. Bukti hasil PK Guru/PKKS/PKWKS/PKKPS/PKKLS tahun 2015
  3. SK Wali kelas (bagi guru mapel), SK melaksanakan pembimbingan bagi kelas yang menjadi tanngungjawabnya (khusus guru kelas), SK Panitia kegiatan sekolah.
  4. Bukti pengembangan diri tahun 2015 (berupa sertipikat, surat tugas dan Laporan) wajib ada ketiganya.
  5. Bukti melaksanakan publikasi ilmiah dan atau karya inovatif
  6. Penunjang tahun 2015 (antara lain:KTA organisasi profesi, Pengawas UN/US, Ijazah tidak linier, Satya Lancana Karya Satya, penghargaan)
Bukti fisik Tahun 2016
  1. SKP tahun 2016
  2. Bukti hasil PK Guru/PKKS/PKWKS/PKKPS/PKKLS tahun 2016
  3. SK Wali kelas (bagi guru mapel), SK melaksanakan pembimbingan bagi kelas yang menjadi tanngungjawabnya (khusus guru kelas), SK Panitia kegiatan sekolah.
  4. Bukti pengembangan diri tahun 2016 (berupa sertipikat, surat tugas dan Laporan) wajib ada ketiganya
  5. Bukti melaksanakan publikasi ilmiah dan atau karya inovatif
  6. Penunjang tahun 2016 (antara lain:KTA organisasi profesi, Pengawas UN/US, Ijazah tidak linier, Satya Lancana Karya Satya, penghargaan) 
Untuk memudahkan tim penilai dalam menilai sebaiknya beri pembatas antara bagian yang satu dengan yang lainya., terutama antara dokumen kepegawaian dan bukti fisik pertahun. Ingat DUPAK jangan dijild tetapi cukup dijepit. Semoga panduan ini ada manfaatnya.

B.PTK (Penelitian Tindakan Kelas)
  
 9 Januari 2014

Banyak PTK yang masuk untuk dinilaikan bersama dengan DUPAK (daftar usul penetapan angka kredit) tetapi sayang tidak banyak tahu PTK yang seperti apa yang bisa dinilai dan mendapat angka kredit 4 untuk unsur pengembangan profesi. Semoga tulisan ini banyak membantu teman-teman guru yang membuat PTK sehingga tidak mendapat nilai 0. Beberapa hal yang perlu diperhatikan.A. Lampiran

  1. Izin penelitian yang dibuat oleh guru dan diajukan kepada kepala sekolah dimana kita melaksanan PTK
  2. Rekomendasi dari Kepala Sekolah yang isinya memberikan ijin kepada guru untuk melaksanakan penelitian
  3. Daftar siswa yang diteliti kemudian ditandatangani oleh wali kelas.
  4. RPP siklus 1 dan siklus 2 dan masing-masing siklus minimal 2 kali pertemuan dan harus ingat bahwa RPP harus ditandatangani oleh peneliti dan oleh kepala sekolah.
  5. Nilai kondisi awal
  6. Soal Tes Akhir putaran pertama
  7. Hasil tes akhir putaran pertama
  8. Soal tes akhir putaran kedua dan seterusnya
  9. Hasil tes akhir putaran 2
  10. Daftar hasil tes kondisi awal, akhir putaran 1 dan akhir putaran 2 serta akhir tes putaran 3 kalau ada digabung semuanya.
  11. Lembar hasil jawaban siswa, cukup sampelnya saja misalnya 1 orang siswa yang mendapat nilai terendah, 1 orang siswa yang mendapat nilai sedang, dan atu orang siswa yang mendapat nilai tertinggi.
  12. Dokumentasi pelaksanaan
  13. Daftar hadir seminar yang dihadiri minimal 15 guru daari 3 sekolah yang berbeda
  14. Pernyataan kepala sekolah bahwa penelitian telah selesai dilaksanakan
  15. Pernyataan kepala perpustakaan bahwa lampiram hasil penelitian sudah disimpan di Perpustakaan sekolah
  16. Pernyataan keaslian hasil karya.
  Untuk isinya PTK silahkan buka link berikut ini yang ditulis oleh guru yang sudah IVc dan beliau juga seorang tim penilai DUPAK (buka saja disini)
 Penyebab karya tulis ditolak

3 komentar:

Parhan, S.Pd (Kepsek SMPN 9 Satap Mantewe Tanah Bumbu mengatakan...

terimasih banyak atas file SKP dan informasi lainnya yang diberikan

Parhan, S.Pd (Kepsek SMPN 9 Satap Mantewe Tanah Bumbu mengatakan...

terima kasih telah memberi informasi tata cara pembuatan PTK

SUMARNA SATUI mengatakan...

Semoga bermanfaat.