25 Nopember adalah Hari Guru



Rabu, 28 Oktober 2015

Transparansi Hasil UKG Tahun 2015

Oleh Sumarna
diterbitkan di Harian radar Banjarmasin Minggu, 25 Oktober 2015
Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 sudah diambang pintu dan hanya tinggal menghitung hari saja karena jadwal sudah ditetapkan yaitu tanggal 7 s.d  27 November 2015. Yang akan diuji kompetensinya adalah Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik, guru  PNS  dan  bukan  PNS  yang  terdaftar di  dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK atau Peg.Id,  masih aktif mengajar mata pelajaran  sesuai dengan  bidang  studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Tujuan dilaksanakan UKG tahun 2015 adalah memperoleh informasi gambaran kompetensi guru,  khususnya kompetensi pedagogik  dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, mendapatkan  peta kompetensi guru  yang  akan menjadi bahan pertimbangan  dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus  diikuti oleh guru dalam  program pembinaan dan pengembangan profesi  guru  dalam bentuk kegiatan  pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), memperoleh hasil UKG  yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan  akan menjadi bahan pertimbangan  penyusunan  kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Kompetensi yang diujikan adalah  kompetensi dasar  tentang bidang studi  (subject matter) dan  pedagogik  dalam domain  content, Kompetensi  bidang  studi yang diujikan  sesuai  dengan  bidang  studi  sertifikasi  (bagi  guru  yang  sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru  yang belum bersertifikat pendidik).  Kompetensi pedagogik  yang diujikan  adalah  integrasi  konsep  pedagogik  ke  dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Yang menjadi dasar pelaksanaan UKG  tahun 2015 adalah  Surat Direktur Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)  tanggall 11 September 2015  tentang Penyelesaian Soal Uji Kompetensi Guru.
Kompetensi guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat 1   ada empat yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pada Uji Kompetensi Guru (UKG)  tahun 2015 yang akan di uji adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional saja, sedangkan kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial tidak masuk dalam soal UKG.
Yang jadi pertanyaan bagaimana  jika seorang guru tidak ikut UKG? Jika tidak mengikuti Uji UKG   kata dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), maka  Guru yang bersangkutan sudah tidak mau di standarkan kompetensinya, tidak akan mempunyai nilai dalam sistem Dapodik  dan tidak bisa ikut diklat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dan jika guru tidak bisa ikut PKB berarti guru tidak akan bisa naik pangkat, karena guru bisa naik pangkat harus terpenuhinya angka kredit unsur  PKB.
Berdasarkan data dari dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian pendidikan Nasional bahwa jumlah guru yang akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)  Tahun 2015 sebanyak 3.015.315 orang yang terdiri PNS dari TK (18.108), SD(1.476.027), SMP (447.712), SLB (4.919), SMA (195.722) dan SMK (113.756). Untuk non PNS TK(264.339), SD (163.829), SMP (135.696), SLB(10.372), SMA(72.792) dan SMK (112.043).
Untuk transparansi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG)  tahun 2015 agar kemdiknas membukukan hasil pelaksanan UKG yang didalamnya berisi jumlah peserta yang ikut, perolehan nilai (minimal masing-masing kabupaten/kota), hasil perolehan nilai berdasarkan jenjang sekolah (SD,SLTP,SMU), hasil perolehan berdasarkan pendidikan guru (belum s1, s1, S2, S3), hasil perolehan berdasarkan masa kerja (dibawah 5 tahun, 5 s.d 10 Tahun, 10 s.d 20 Tahun, di atas 20 tahun), serta soal yang diujikan dan jawaban yang benar. Kemudian buku tersebut dibagikan ke sekolah-sekolah minimal satu sekolah 1 buku. Jangan hanya disampaikan lewat media masa saja, karena belum tentu semua guru akan tahu apalagi hanya ditampilkan di website kemdiknas. Karena masih sangat sedikit guru yang sering membuka web site tersebut . Alasanya klasik yaitu kelamaan membuka karena jaringan internet yang lambat. Jangankan masuk ke website, mau masuk ke mozila saja menunggunya lama, kenyataan ini harus dipahami oleh pihak penentu kebijakan.
Selain buku yang akan diterima oleh masing-masing sekolah, guru juga harus bisa membuka hasilnya masing-masing dengan menggunakan NRG atau NUPTK atau peg.id seperti di DAPODIk. Dari data tersebut guru akan tahu nilai benar didapat dari soal tentang apa dan salahnya soal tentang apa sehingga tanpa harus diklatpun guru akan bisa memperbaiki diri sendiri untuk meningkatkan keprofesionalanya. Kalau ini bisa dijawab dengan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 maka untuk mencapai nilai hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) agar rata-tanya meningkat dari 4,7 menjadi  rata-rata 8,00 di tahun 2019 seperti yang dikatakan oleh Dirjen GTK Kemdikbud  Sumarna Surapranata,Ph.D. tidak akan sulit untuk diwujudkan.
Namun jika hanya nilai rata-rata saja dipublikasikan maka guru tetap tidak akan tahu kelemahanya dalam menjawab soal UKG.
Dari pengalaman teman-teman guru ketika mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelumnya banyak masalah, antara lain: terlalu panjangnya pertanyaan dan jawaban sehingga untuk membacanya saja perlu waktu lama belum lagi memahaminya sementara waktu terus berkurang, banyak gambar yang tidak bisa tampil sehingga banyak teman guru yang tidak menjawab atau asal menjawab sehingga wajar kalau guru sendiri tidak tahu pasti apa jawabanya benar atau tidak, ketika beralih ke soal berikutnya dengan melewati soal yang sudah dibuka ternyata ketika dibuka ulang ada jawaban yang tidak tampil lagi. Semoga kekurangan ini tidak akan muncul lagi pada soal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015.

Dengan transparansi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), diharapkan guru bisa memperbaiki diri sendiri atau dibantu temanya atau dibantu atasanya sehingga tidak perlu menunggu dipanggil untuk diklat, karena biasanya peserta diklat itu terbatas, baik terbatas peserta maupun terbatasnya waktu dan dana.

Tidak ada komentar: