Oleh Sumarna
diterbitkan di Harian radar Banjarmasin Minggu, 25 Oktober 2015
Uji
Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 sudah diambang pintu dan hanya tinggal
menghitung hari saja karena jadwal sudah ditetapkan yaitu tanggal 7 s.d 27 November 2015. Yang akan diuji
kompetensinya adalah Semua guru baik
yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat
pendidik, guru PNS dan
bukan PNS yang
terdaftar di dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK atau Peg.Id, masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan
bidang studi sertifikasi dan/atau
sesuai dengan kualifikasi akademik.
Tujuan
dilaksanakan UKG tahun 2015 adalah memperoleh
informasi gambaran kompetensi guru,
khususnya kompetensi pedagogik
dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, mendapatkan peta kompetensi guru yang
akan menjadi bahan pertimbangan
dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan
profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB),
memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja
guru dan akan menjadi bahan
pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan
apresiasi kepada guru.
Kompetensi yang diujikan adalah kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik
dalam domain content, Kompetensi bidang
studi yang diujikan sesuai dengan
bidang studi sertifikasi
(bagi guru yang
sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik
guru (bagi guru yang belum bersertifikat
pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan
adalah integrasi konsep
pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi
tersebut dalam kelas.
Yang menjadi dasar pelaksanaan UKG tahun 2015 adalah Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tanggall 11 September 2015 tentang Penyelesaian Soal Uji Kompetensi Guru.
Kompetensi guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, pada pasal 10 ayat 1 ada
empat yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi kepribadian, Kompetensi sosial dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pada Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 yang akan di uji adalah kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional saja, sedangkan kompetensi kepribadian dan
kompetensi sosial tidak masuk dalam soal UKG.
Yang jadi pertanyaan bagaimana jika seorang guru tidak ikut UKG? Jika tidak mengikuti Uji UKG kata dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), maka Guru yang bersangkutan sudah
tidak mau di standarkan kompetensinya, tidak akan mempunyai nilai dalam sistem
Dapodik dan tidak bisa ikut diklat
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dan jika guru tidak bisa ikut PKB
berarti guru tidak akan bisa naik pangkat, karena guru bisa naik pangkat harus
terpenuhinya angka kredit unsur PKB.
Berdasarkan data dari dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian
pendidikan Nasional bahwa jumlah guru yang akan mengikuti Uji
Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 sebanyak 3.015.315 orang yang
terdiri PNS dari TK (18.108), SD(1.476.027), SMP (447.712), SLB (4.919), SMA
(195.722) dan SMK (113.756). Untuk non PNS TK(264.339), SD (163.829), SMP
(135.696), SLB(10.372), SMA(72.792) dan SMK (112.043).
Untuk transparansi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun
2015 agar kemdiknas membukukan hasil pelaksanan UKG yang didalamnya berisi
jumlah peserta yang ikut, perolehan nilai (minimal masing-masing kabupaten/kota),
hasil perolehan nilai berdasarkan jenjang sekolah (SD,SLTP,SMU), hasil
perolehan berdasarkan pendidikan guru (belum s1, s1, S2, S3), hasil perolehan
berdasarkan masa kerja (dibawah 5 tahun, 5 s.d 10 Tahun, 10 s.d 20 Tahun, di
atas 20 tahun), serta soal yang diujikan dan jawaban yang benar. Kemudian buku
tersebut dibagikan ke sekolah-sekolah minimal satu sekolah 1 buku. Jangan hanya
disampaikan lewat media masa saja, karena belum tentu semua guru akan tahu
apalagi hanya ditampilkan di website kemdiknas. Karena masih sangat sedikit
guru yang sering membuka web site tersebut . Alasanya klasik yaitu kelamaan
membuka karena jaringan internet yang lambat. Jangankan masuk ke website, mau
masuk ke mozila saja menunggunya lama, kenyataan ini harus dipahami oleh pihak
penentu kebijakan.
Selain buku yang akan diterima oleh
masing-masing sekolah, guru juga harus bisa membuka hasilnya masing-masing
dengan menggunakan NRG atau NUPTK atau peg.id seperti di DAPODIk. Dari data
tersebut guru akan tahu nilai benar didapat dari soal tentang apa dan salahnya
soal tentang apa sehingga tanpa harus diklatpun guru akan bisa memperbaiki diri
sendiri untuk meningkatkan keprofesionalanya. Kalau ini bisa dijawab dengan
hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 maka untuk mencapai nilai hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) agar
rata-tanya meningkat dari 4,7 menjadi rata-rata 8,00 di tahun 2019
seperti yang dikatakan oleh Dirjen GTK Kemdikbud Sumarna Surapranata,Ph.D. tidak akan sulit
untuk diwujudkan.
Namun jika hanya nilai rata-rata saja dipublikasikan maka guru tetap
tidak akan tahu kelemahanya dalam menjawab soal UKG.
Dari pengalaman teman-teman guru ketika mengikuti Uji
Kompetensi Guru (UKG) sebelumnya banyak masalah, antara lain: terlalu
panjangnya pertanyaan dan jawaban sehingga untuk membacanya saja perlu waktu
lama belum lagi memahaminya sementara waktu terus berkurang, banyak gambar yang
tidak bisa tampil sehingga banyak teman guru yang tidak menjawab atau asal
menjawab sehingga wajar kalau guru sendiri tidak tahu pasti apa jawabanya benar
atau tidak, ketika beralih ke soal berikutnya dengan melewati soal yang sudah
dibuka ternyata ketika dibuka ulang ada jawaban yang tidak tampil lagi. Semoga
kekurangan ini tidak akan muncul lagi pada soal Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun
2015.
Dengan
transparansi hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), diharapkan guru bisa memperbaiki
diri sendiri atau dibantu temanya atau dibantu atasanya sehingga tidak perlu
menunggu dipanggil untuk diklat, karena biasanya peserta diklat itu terbatas,
baik terbatas peserta maupun terbatasnya waktu dan dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar