25 Nopember adalah Hari Guru



Sabtu, 17 Oktober 2015

Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dihapus

Oleh Sumarna,S.Pd
Radar Banjarmasin 18 Oktober 2015
Berita tentang akan dihapusnya tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) selalu di hembus hembuskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang terkadang membuat panik, bahkan bisa menurunkan semangat guru penerima tunjangan tersebut. Ketika akan dilaksanakan pemilihan presidenpun isu itu pernah muncul bahwa kalau Jokowi jadi presiden, maka tunjangan sertifikasi akan dihapus. Namun isu itu dibantah langsung oleh pak Jokowi kala itu, dan nyatanya setelah beliau jadi presiden TPG tidak dihapus.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru, dan tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar. Besar tunjangan yang diterima adalah satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali. Penerima TPG bukan guru PNS saja, tetapi guru yang berstatus bukan PNS-pun dapat.
Entah apa tujuan pihak tertentu menghembuskan kabar tersebut, apakah sengaja menakut-nakuti  agar penerima selalu berusaha meningkatkan keprofesionalanya atau agar mengingatkan penerima supaya jangan salah memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut.
Apapun alasanya sebaiknya hal seperti itu tidak terus menerus dihembuskan, agar yang menerima tenang dan yang belum menerima tetap bersemangat mengikuti berbagai macam tes untuk mendapatkan sertifikat sebagai pendidik, termasuk yang masih kuliah.
Ada beberapa alasan mengapa isu penghapusan TPG harus dihapus.
Alasan pertama hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Dunia bahwa pemberian tunjangan untuk guru bersertifikat profesi tidak banyak memberikan dampak terhadap perubahan kualitas guru selain membuat guru lebih makmur serta semakin tingginya minat kuliah di keguruan. Hal itu mungkin terjadi pada sebagian kecil guru saja, sementara masih banyak yang baik, yang semangatnya bertambah setelah mendapat TPG, banyak yang membeli laptop, modem, LCD, bahkan ada yang dipergunakan untuk biaya kuliah. Apakah gara-gara nila setitik maka akan rusak susu sebelanga?
Alasan kedua bahwa tunjangan sertifikasi guru menimbulkan kecemburuan baik antara guru yang sudah bersertifikat dengan guru yang belum bersertifikat maupun antara guru yang bersertifikat dengan tenaga kependidikan. Setiap kebijakan pasti ada dampak baik dan buruknya, dan hal itu wajar. Dan ternyata kekawatiran itu tidak terbukti meskipun TPG sudah ada yang dapat mulai tahun 2007, karena guru penerima memang benar-benar bisa menjadi contoh guru yang baik, guru yang profesional dan mau berbagi kebahagiaan dengan guru yang belum dapat termasuk dengan tenaga kependidikan.
Alasan ketiga adanya ketentuan harus mengajar 24 jam tatap muka. Sehingga menimbulkan rebuatan jam mengajar antara sesama guru, baik guru yang sudah bersertifikat maupun guru yang belum, karena keperluan mengajar 24 jam juga diperlukan oleh guru yang belum bersertifikat yaitu untuk kenaikan pangkat. Yang lebih parah lagi adalah sekolah kecil yang jumlah siswa dan kelasnya sedikit, sehingga bagi guru yang bersertifikat harus pergi ke sekolah lain untuk melengkapi 24 jam. Tentunya hal ini merugikan sekolah induk karena sering ditinggalkan, dan bagi sekolah yang dituju terkadang ada keluhan karena guru yang minta tambahan jam tidak serius mengajarnya, sering tidak datang dengan alasan ada rapat di sekolah induk. Sebenarnya hal semacam ini bisa diatur, bukankah ada kepala sekolah dan ada dinas pendidikan. Jangan biarkan guru mengatur sendiri tetapi harus diaturkan, kalau di suatu sekolah sudah cukup gurunya, ya jangan ditambah lagi. Jika kelebihan bisa dimutasi ke sekolah yang masih kekurangan.
Alasan keempat TPG bisa menimbulkan saling curiga antara guru dan dinas pendidikan jika tunjangan tidak segera turun. Walaupun hal ini wajar karena antara kabupaten satu dengan yang lainya tidak sama dalam hal pencairan tunjangan, tanpa memberitahu apa penyebab terlambatnya, apalagi selisih pencairan sampai berbulan bulan.
Setelah melihat beberapa alasan di atas yang jadi pertanyaan “benarkan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG ) akan dihapus”?
Menanggapai isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menegaskan bahwa"Nggak ada yang bilang menghapuskan”. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), beliau mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Beliau  mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP). Demikian yang ditulis oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata di website resminya http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/, senin 28 September 2015. "

Semoga tulisan ini membuat lega bapak dan ibu guru penerima tunjangan agar jangan resah mendengar isu penghapusan tunjangan, sebelum ada peraturan resmi. Guru agar tetap tenang mengajar dan  selalu berusaha menjaga dan meningkatkan kinerja.

Tidak ada komentar: