Radar Banjarmasin 18 Oktober 2015
Berita tentang akan dihapusnya tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi
guru (TPG) selalu di hembus hembuskan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
yang terkadang membuat panik, bahkan bisa menurunkan semangat guru penerima
tunjangan tersebut. Ketika akan dilaksanakan pemilihan presidenpun isu itu
pernah muncul bahwa kalau Jokowi jadi presiden, maka tunjangan sertifikasi akan
dihapus. Namun isu itu dibantah langsung oleh pak Jokowi kala itu, dan nyatanya
setelah beliau jadi presiden TPG tidak dihapus.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru, dan
tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai
dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar. Besar tunjangan
yang diterima adalah satu kali gaji pokok yang dibayarkan setiap 3 bulan
sekali. Penerima TPG bukan guru PNS saja, tetapi guru yang berstatus bukan
PNS-pun dapat.
Entah apa tujuan pihak tertentu menghembuskan kabar tersebut, apakah sengaja
menakut-nakuti agar penerima selalu
berusaha meningkatkan keprofesionalanya atau agar mengingatkan penerima supaya
jangan salah memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut.
Apapun alasanya sebaiknya hal seperti itu tidak terus menerus dihembuskan,
agar yang menerima tenang dan yang belum menerima tetap bersemangat mengikuti
berbagai macam tes untuk mendapatkan sertifikat sebagai pendidik, termasuk yang
masih kuliah.
Ada beberapa alasan mengapa isu penghapusan TPG
harus dihapus.
Alasan pertama hasil penelitian yang dilakukan
oleh Bank Dunia bahwa pemberian tunjangan untuk guru bersertifikat profesi
tidak banyak memberikan dampak terhadap perubahan kualitas guru selain membuat
guru lebih makmur serta semakin tingginya minat kuliah di keguruan. Hal itu mungkin
terjadi pada sebagian kecil guru saja, sementara masih banyak yang baik, yang
semangatnya bertambah setelah mendapat TPG, banyak yang membeli laptop, modem,
LCD, bahkan ada yang dipergunakan untuk biaya kuliah. Apakah gara-gara nila
setitik maka akan rusak susu sebelanga?
Alasan kedua bahwa tunjangan sertifikasi guru
menimbulkan kecemburuan baik antara guru yang sudah bersertifikat dengan guru
yang belum bersertifikat maupun antara guru yang bersertifikat dengan tenaga
kependidikan. Setiap kebijakan pasti ada dampak baik dan buruknya, dan hal itu
wajar. Dan ternyata kekawatiran itu tidak terbukti meskipun TPG sudah ada yang
dapat mulai tahun 2007, karena guru penerima memang benar-benar bisa menjadi
contoh guru yang baik, guru yang profesional dan mau berbagi kebahagiaan dengan
guru yang belum dapat termasuk dengan tenaga kependidikan.
Alasan ketiga adanya ketentuan harus mengajar 24
jam tatap muka. Sehingga menimbulkan rebuatan jam mengajar antara sesama guru,
baik guru yang sudah bersertifikat maupun guru yang belum, karena keperluan
mengajar 24 jam juga diperlukan oleh guru yang belum bersertifikat yaitu untuk
kenaikan pangkat. Yang lebih parah lagi adalah sekolah kecil yang jumlah siswa
dan kelasnya sedikit, sehingga bagi guru yang bersertifikat harus pergi ke
sekolah lain untuk melengkapi 24 jam. Tentunya hal ini merugikan sekolah induk
karena sering ditinggalkan, dan bagi sekolah yang dituju terkadang ada keluhan
karena guru yang minta tambahan jam tidak serius mengajarnya, sering tidak
datang dengan alasan ada rapat di sekolah induk. Sebenarnya hal semacam ini
bisa diatur, bukankah ada kepala sekolah dan ada dinas pendidikan. Jangan
biarkan guru mengatur sendiri tetapi harus diaturkan, kalau di suatu sekolah
sudah cukup gurunya, ya jangan ditambah lagi. Jika kelebihan bisa dimutasi ke
sekolah yang masih kekurangan.
Alasan keempat TPG bisa menimbulkan saling curiga
antara guru dan dinas pendidikan jika tunjangan tidak segera turun. Walaupun
hal ini wajar karena antara kabupaten satu dengan yang lainya tidak sama dalam
hal pencairan tunjangan, tanpa memberitahu apa penyebab terlambatnya, apalagi
selisih pencairan sampai berbulan bulan.
Setelah melihat beberapa alasan di atas yang jadi
pertanyaan “benarkan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG
) akan dihapus”?
Menanggapai isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru, Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menegaskan
bahwa"Nggak ada yang bilang
menghapuskan”. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah
dianggarkan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun
untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun
untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang
Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang
diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), beliau mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi
sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.
Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu
Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain
menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80
ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan. Beliau mengatakan, konten
dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi
guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi,
kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau
peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP).
Demikian yang ditulis oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud, Sumarna Surapranata di website resminya http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/, senin 28 September
2015. "
Semoga tulisan ini membuat lega bapak dan ibu guru penerima tunjangan agar
jangan resah mendengar isu penghapusan tunjangan, sebelum ada peraturan resmi.
Guru agar tetap tenang mengajar dan
selalu berusaha menjaga dan meningkatkan kinerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar