25 Nopember adalah Hari Guru



Minggu, 23 Agustus 2015

Lunturnya Nilai Pramuka

Pramuka. Lima puluh empat tahun sudah usia  Pramuka  ada di Indonesia sejak Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961. Namun berita tentang pramuka sepertinya kurang santer terdengar di tetevisi dan media cetak lainya, karena terkalahkan dengan berita tentang  politik, korupsi, selebriti dan yang lainya, sedangkan berita tentang kegiatan pramuka hanya dapat dibaca di http://www.pramukaindonesia.com yang tentunya hanya bisa dibuka jika ada koneksi internet.

Sehingga wajar jika nilai-nilai pramuka semakin hari terasa semakin luntur, karena jangankan memahami menghayati dan mengamalkan  nilai-nilai pramuka, berita tentang kegiatan pramukapun jarang terdengar. Kita prihatin mendengar berita anak usia sekolah yang terlibat narkoba, berkelahi hingga tawuran yang seharusnya tidak terjadi pada mereka penerus bangsa.

Nilai-nilai pramuka yang terkandung didalamnya sangat mendukung demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yakni berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab(UU No 20 Tahun 2003).

Jika kita bertanya kepada masyarakat tahu apa  tentang Pramuka? Umumnya Masyarakat hanya tahu baju pramuka karena anaknya yang bersekolah memakai baju pramuka tanpa tahu apakah anaknya mengikuti pendidikan pramuka di sekolah atau tidak, karena banyak masyarakat tidak tahu apa manfaatnya jika anaknya ikut pramuka. Orang tua terkadang enggan memberi izin anaknya mengikuti Pramuka di sekolah karena mereka hanya tahu bahwa Pramuka itu identik dengan kemah dan api unggun yang membuat anaknya kelelahan bahkan sampai sakit setelah mengikuti kegiatan tersebut. Masyarakat juga melihat pelatihnya yang kurang bisa dipercaya, karena ketika melatih  tidak menggunakan atribut pramuka, melatih sambil merokok, ada juga pelatih yang membentak-bentak dan menghukum peserta dengan hukuman yang tidak mendidik.

Para tokoh pramuka harus segera mengubah paradigma tersebut karena tujuan pramuka yang tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2010   bahwa “Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup”

Sedangkan nilai kepramukaan sebagaimana terlutis dalam UU RI  No 12 Tahun 2010 tentang Pramuka yaitu: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kecintaan pada alam dan sesama manusia; c. kecintaan pada tanah air dan bangsa; d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan; e. tolong-menolong; f.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya; g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat; h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan  i.  rajin dan terampil.

Andai kata saja masyarakat tahu nilai nilai luhur yang terkandung dalam pramuka, tidak menutup kemungkinan para orang tua akan berlomba-lomba memasukan putra putri tercintanya untuk mengikuti kegiatan pramuka karena akan mengurangi kepusingan orang tua dalam hal mendidik putra-putrinya, karena orang tua mana yang tidak mau memiliki anak yang beriman, bertanggungjawab, suka menolong, disiplin, bisa dipercaya, jernih dalam berkata, hemat, rajin dan terampil.

Lahirnya Permendikbud RI No 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, adalah angin segar untuk pramuka untuk menanamkan nilai-nilai pramuka pada anak bangsa yang berusia  sekolah dan masih sekolah. Namun Permen tersebut hanya diwajibkan bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013.
Walaupun tidak ada kewajiban melaksanakan ektrakurekuler pramuka bagi sekolah yang melaksanalan kurikulum 2006, tidak ada salahnya sekolah khususnya kepala sekola Memberikan dukungan kepada Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, dan/atau Pembina Pramuka dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler  sekolah. Bukan hanya menyediakan, tempat ,waktu dan biaya tetapi rasa aman dan menyenangkan bagi peserta harus lebih diutamakn dengan cara selektif dalam memilih pembina dan pelatih. Dengan cara seperti itu kita berharap kepercayaan orang tua meningkat terhadap pramuka dan sekaligus mengurangi kenakalan pelajar.

Sejarah Hari Pramuka di Indonesia
Tanggal 14 Agustus 1961, bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar, yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden RI  melantik anggota Mapinas , Kwarnas  dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448  1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.
Akhirnya penulis ucapkan selamat hari pramuka  ke-54 semoga pramuka semakin dekat di hati masyarakat agar Indonesia menjadi negeri maju yang bermartabat.
(Artikel ini sudah dimuat di Koran RADAR BANJARMASIN Minggu, 23 Agustus 2015.)

Tidak ada komentar: