25 Nopember adalah Hari Guru



Sabtu, 05 September 2015

Kapan Guru Usul Naik Pangkat?

Naik pangkat adalah dambaan seorang PNS tak terkecuali guru. Karena naik pangkat berarti penghasilan yang didapat juga meningkat bahkan pangkat juga menjadi pra syarat seorang guru untuk bisa mengikuti  tes calon kepala sekolah (CAKEP),tes calon pengawas dan yang lainya. Yang jadi pertanyaan kapan seorang guru PNS  bisa usul naik pangkat?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut yang perlu diketahui:
1.       Jenjang pangkat Guru
Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang jabatan sesuai dengan Permenegpan RB No 16 Thn 2009 adalah sebagai berikut: a) Guru pertama (Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b); b) Guru Muda (Penata, gol.ruang III/c; dan Penata Tingkat I, gol.ruang III/d); c) Guru Madya (Pembina, gol.ruang IV/a; Pembina Tingkat I, gol.ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, gol. ruang IV/c); d) Guru Utama(Pembina Utama Madya, gol.ruang IV/d; dan Pembina Utama, gol.ruang IV/e).

2. Jumlah Angka Kredit (AK)
Jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi adalah  sebagai berikut: dari III/a ke III/b diperlukan AK(angka kredit) 50, dari III/b ke III/c diperlukan AK 50, dari III/c ke III/d diperlukan AK 100, dari III/d ke IV/a diperlukan AK 100, dari IV/a ke IV/b diperlukan AK 150, dari IV/b ke IV/c diperlukan AK 150, dari IV/c ke IV/d diperlukan AK 150 dan dari IV/d ke IV/e diperlukan AK 200. Jumlah angka kredit yang dipersyaratkan tersebut di atas  dengan ketentuan:  a) paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama (Sub Unsur Pendidikan, sub unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dan PKB); dan  b) paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang (unsur penunjang bisa saja tidak ada).

3. PK (Penilaian Kinerja)
Penilaian kinerja (PK) bisa bernilai kurang, sedang, cukup, Baik dan Amat baik. Namun pada umumnya hasil PK banyak yang bernilai baik. Penulis hanya akan menampilkan hasil PKG yang bernilai baik dan mengajar minimal 24 jam, untuk golongan : III/a AKPK(Angka Kredit Penilian Kinerja)= 10,50; III/b = AKPK 9,50; III/c AKPK = 20,25; III/d AKPK = 19,50; IV/a AKPK = 29,75; IV/b AKPK = 29,75; IV/c AKPK = 29,00; IV/d AKPK =42,50.
  
4. PKB ( pengembangan keprofesian berkelanjutan )
Berdasarkan Permenegpan RB No 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan PKB ( pengembangan keprofesian berkelanjutan ) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Dari Guru Pertama Gol.III/a sampai dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama gol.IV/e wajib melaksanakan kegiatan PKB yang terdiri dari PD (pengembangan diri), dan Pi/Ki (publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif). PD terdiri dari  Diklat fungsional dan Kegiatan kolektif guru; Pi (publikasi ilmiah)  terdiri dari a) Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal:  b) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:  Ki (Karya inovatif ) terdiri dari a) Menemukan teknologi tepat guna; b) Menemukan atau menciptakan karya seni; c) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan  d) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Persyaratan angka kredit minimal bagi guru yang akan naik jabatan/pangkat dari subunsur PKB untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut: 1) Guru gol.III/a ke III/b, PD  3 angka kredit (AK) dan tidak perlu ada Pi/Ki; 2) Guru gol.III/b ke  III/c, PD = 3 AK, dan sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif (Pi/Ki) = 4 AK; 3) Guru gol.III/c ke III/d, PD = 3 AK, dan Pi/Ki = 6 AK; 4) Guru gol.III/d ke IV/a, PD = 4 AK dan  Pi/Ki = 8 AK, bagi guru gol.III/d  sekurang-kurangnya membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan; 5) Guru gol.IV/a ke  IV/b, PD = 4 AK dan Pi/Ki = 12 Ak, bagi guru gol.IV/a, sekurang-kurangnya membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan  dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN; 6) Guru gol.IV/b ke  IV/c, PD= 4 Ak dan Pi/Ki = 12 AK, bagi guru gol.IV/b, sekurang-kurangnya Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan  dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
Untuk guru IV/c s.d IV/e bisa dibaca selengkapnya di Permendinas No 35 Tahun 2010.

Setelah melihat uraian di atas barulah akan terjawab kapan guru usul naik pangkat.
Contoh. Sumarna, S.Pd adalah guru mata pelajaran matematika di SMP mengajar 24 jam, jabatan guru pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I gol. III/b memiliki angka kredit kumulatif 150. Pada PAK (Penetapan Angka Kredit) lama dibagian kanan bawah tertulis TMT-nya 1 Januari 2014, kalau sebelum dikeluarkan Permenegpan RB No 16 tahun 2009 maka mungkin Sumarna  sudah bisa usul untuk kenaikan pangkat periode April 2016. Sekarang kita coba hitung dengan menggunakan aturan baru apakah Sumarna bisa naik ke III/c dalam waktu 2 tahun, Jika hasil PK tahun 2014 dan 2015 bernilai baik, PD = 3 AK terpenuhi, Pi/Ki = 4 AK terpenuhi, Penujang = 5 AK  juga terpenuhi.
Hasil hitungan = (2 x 9,5) + 3 + 4 + 5 = 31, AK yang diperlukan adalah 50 berarti masih kurang 50 – 31 = 19 artinya belum bisa dipertimbangkan untuk naik ke guru muda golongan III/c untuk periode April 2016. Jadi, daripada kecewa dan DUPAK Sumana dikembalikan maka sebaiknya tidak usul dan tunggu dua tahun lagi yaitu periode April 2018.

Penulis berharap tulisan ini bisa membantu guru PNS yang hendak usul naik pangkat setelah diberlakukan Permenegpan RB No 16 Tahun 2009. Sebaiknya guru PNS membaca juga Buku 4 Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya dan Buku 5 Pedoman Penilaian dan Kegiatan PKB yang bisa didownload di internet, dengan membaca kedua buku tersebut semoga karya tulis guru yang dibuat dengan susah payah tidak akan ditolak oleh tim penilai angka kredit.

Diterbitkan di harian Radar Banjarmasin Minggu, 6 September 2015


Tidak ada komentar: