Naik
pangkat adalah dambaan seorang PNS tak terkecuali guru. Karena naik pangkat
berarti penghasilan yang didapat juga meningkat bahkan pangkat juga menjadi pra
syarat seorang guru untuk bisa mengikuti tes calon kepala sekolah (CAKEP),tes calon
pengawas dan yang lainya. Yang jadi pertanyaan kapan seorang guru PNS bisa usul naik pangkat?
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut yang perlu diketahui:
1. Jenjang pangkat Guru
Jenjang pangkat guru untuk setiap
jenjang jabatan sesuai dengan Permenegpan RB No 16 Thn 2009 adalah sebagai
berikut: a) Guru pertama (Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b); b) Guru Muda (Penata, gol.ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, gol.ruang III/d); c) Guru Madya (Pembina, gol.ruang IV/a;
Pembina Tingkat I, gol.ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, gol. ruang IV/c); d)
Guru Utama(Pembina Utama Madya, gol.ruang IV/d; dan Pembina Utama, gol.ruang
IV/e).
2. Jumlah
Angka Kredit (AK)
Jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan
setingkat lebih tinggi adalah sebagai
berikut: dari III/a ke III/b diperlukan AK(angka kredit) 50, dari III/b ke
III/c diperlukan AK 50, dari III/c ke III/d diperlukan AK 100, dari III/d ke
IV/a diperlukan AK 100, dari IV/a ke IV/b diperlukan AK 150, dari IV/b ke IV/c
diperlukan AK 150, dari IV/c ke IV/d diperlukan AK 150 dan dari IV/d ke IV/e
diperlukan AK 200. Jumlah angka kredit yang dipersyaratkan tersebut di atas dengan ketentuan: a) paling sedikit 90% angka kredit berasal
dari unsur utama (Sub Unsur
Pendidikan, sub unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, dan PKB);
dan b) paling banyak 10% angka kredit
berasal dari unsur penunjang (unsur
penunjang bisa saja tidak ada).
3. PK
(Penilaian Kinerja)
Penilaian
kinerja (PK) bisa bernilai kurang, sedang, cukup, Baik dan Amat baik. Namun
pada umumnya hasil PK banyak yang bernilai baik. Penulis hanya akan menampilkan
hasil PKG yang bernilai baik dan mengajar minimal 24 jam, untuk golongan : III/a
AKPK(Angka Kredit Penilian Kinerja)= 10,50; III/b = AKPK 9,50; III/c AKPK =
20,25; III/d AKPK = 19,50; IV/a AKPK = 29,75; IV/b AKPK = 29,75; IV/c AKPK =
29,00; IV/d AKPK =42,50.
4. PKB (
pengembangan keprofesian berkelanjutan )
Berdasarkan Permenegpan RB No 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan
PKB ( pengembangan keprofesian berkelanjutan ) adalah pengembangan kompetensi
guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk
meningkatkan profesionalitasnya. Dari Guru Pertama Gol.III/a sampai dengan Guru
Utama dengan pangkat Pembina Utama gol.IV/e wajib melaksanakan kegiatan PKB
yang terdiri dari PD (pengembangan diri), dan Pi/Ki (publikasi ilmiah, dan/atau
karya inovatif). PD terdiri dari Diklat fungsional dan Kegiatan kolektif guru; Pi (publikasi
ilmiah) terdiri dari a) Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal: b) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
Ki (Karya inovatif ) terdiri dari a) Menemukan
teknologi tepat guna; b) Menemukan atau menciptakan karya seni; c) Membuat atau
memodifikasi alat pelajaran; dan d)
Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Persyaratan angka kredit minimal bagi guru yang akan naik
jabatan/pangkat dari subunsur PKB untuk masing-masing pangkat/golongan adalah
sebagai berikut: 1) Guru gol.III/a ke III/b, PD
3 angka kredit (AK) dan tidak perlu ada Pi/Ki; 2) Guru gol.III/b ke III/c, PD = 3 AK, dan sub unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif (Pi/Ki) = 4 AK; 3) Guru gol.III/c ke III/d, PD =
3 AK, dan Pi/Ki = 6 AK; 4) Guru gol.III/d ke IV/a, PD = 4 AK dan Pi/Ki = 8 AK, bagi guru gol.III/d sekurang-kurangnya membuat karya tulis berupa
laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di
sekolahnya, disimpan di perpustakaan; 5) Guru gol.IV/a ke IV/b, PD = 4 AK dan Pi/Ki = 12 Ak, bagi guru
gol.IV/a, sekurang-kurangnya membuat karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya,
disimpan di perpustakaan dan satu artikel
yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN; 6) Guru gol.IV/b ke IV/c, PD= 4 Ak dan Pi/Ki = 12 AK, bagi guru
gol.IV/b, sekurang-kurangnya Membuat karya tulis berupa laporan hasil
penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya,
disimpan di perpustakaan dan satu artikel
yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
Untuk guru IV/c s.d IV/e bisa dibaca selengkapnya di Permendinas
No 35 Tahun 2010.
Setelah
melihat uraian di atas barulah akan terjawab kapan guru usul naik pangkat.
Contoh. Sumarna, S.Pd adalah guru mata
pelajaran matematika di SMP mengajar 24 jam, jabatan guru pertama dengan
pangkat Penata Muda Tingkat I gol. III/b memiliki angka kredit kumulatif 150. Pada
PAK (Penetapan Angka Kredit) lama dibagian kanan bawah tertulis TMT-nya 1
Januari 2014, kalau sebelum dikeluarkan Permenegpan RB No 16 tahun 2009 maka mungkin
Sumarna sudah bisa usul untuk kenaikan
pangkat periode April 2016. Sekarang kita coba hitung dengan menggunakan aturan
baru apakah Sumarna bisa naik ke III/c dalam waktu 2 tahun, Jika hasil PK tahun
2014 dan 2015 bernilai baik, PD = 3 AK terpenuhi, Pi/Ki = 4 AK terpenuhi, Penujang
= 5 AK juga terpenuhi.
Hasil
hitungan = (2 x 9,5) + 3 + 4 + 5 = 31, AK yang diperlukan adalah 50 berarti
masih kurang 50 – 31 = 19 artinya belum bisa dipertimbangkan untuk naik ke guru
muda golongan III/c untuk periode April 2016. Jadi, daripada kecewa dan DUPAK
Sumana dikembalikan maka sebaiknya tidak usul dan tunggu dua tahun lagi yaitu
periode April 2018.
Penulis
berharap tulisan ini bisa membantu guru PNS yang hendak usul naik pangkat setelah
diberlakukan Permenegpan RB No 16 Tahun 2009. Sebaiknya guru PNS membaca juga
Buku 4 Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya dan Buku 5 Pedoman Penilaian
dan Kegiatan PKB yang bisa didownload di internet, dengan membaca kedua buku tersebut
semoga karya tulis guru yang dibuat dengan susah payah tidak akan ditolak oleh
tim penilai angka kredit.
Diterbitkan di harian Radar Banjarmasin Minggu, 6 September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar