25 Nopember adalah Hari Guru



Rabu, 30 September 2015

Menyusun DUPAK Jabatan Fungsional Guru

DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) jabatan guru  adalah daftar/kumpulan berkas-berkas yang berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru yang telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu. Yang jadi pertanyaan, bagaimana urut-urutan menyusun DUPAK model baru? Kemana pengajuan pengusulan?, dan Kapan waktunya?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, penulis mulai dari cara menyusunya terlebih dahulu. menyusun DUPAK sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan Kriteria bukti fisik mengacu Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya itu sebenarnya tidaklah sulit, asalkan berkas-berkas yang diperlukan sudah tersedia dan tinggal menyusun sesuai urutan sehingga tidak menyulitkan tim penilai ketika menilai DUPAK. Menyusun DUPAK yang tidak beraturan memungkinkan ada perbedaan penilaian antara tim penilai, sehingga merugikan guru yang mengusulkan. DUPAK bisa disusun dengan urutan sebagai berikut:
1.Daftar Usul Penetapan Angka kredit
Format DUPAK menggunakan format baru yaitu Lampiran 1 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010 dan No. 14 /2010. Lampiran ini berisi rincian dan jumlah angka kredit yang diusulkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
2.Dokumen kepagawaian
Dokumen kepegawaian berisi fotocopy: 1) PAK(Penetapan Angka Kredit) terakhir, 2) SK Pangkat terakhir, 3) SK PNS, 4) SK Jabatan fungsional 5) KARPEG, 6) Kartu NUPTK, 7) Ijazah terkahir yang sudah dinilai, 8) SKP (Sasaran Kerja Pegawai), SK Mutasi (bagi yang mutasi), SK Pelantikan (bagi kepala Sekolah).
3. Unsur Pendidikan
Unsur pendidikan bisa berupa: 1)fotocopy ijazah yang disyahkan oleh perguruan tinggi dimana ijazah tersebut diperoleh, disertai dengan surat izin belajar atau surat tugas belajar dari BKD; 2)fotocopy sertifikat mengikuti prajabatan. Bukti ini dilampirkan jika ijazah dan sertifikat prajabatan belum dinilai tetapi bagi yang sudah dinilai maka dokumen ini tidak perlu dimasukan.
4. Unsur Pembelajaran/ bimbingan dan tugas tertentu
Pada bagian ini yang dilampirkan adalah  hasil Penilian Kinerja (PK) Guru dengan ketentuan : 
1) Guru kelas/mata pelajaran lampirkan format 1B  yang berisi persetujuan antara penilai dan yang dinilai, format 1C yang berisi rekap hasil Kinerja, dan format 1D yang berisi angka kredit hasil PK Guru, sertakan SK pembagian tugas mengajar yang sudah disyahkan oleh Kepala Sekolah.
2) Guru bimbingan konseling (Guru BK), lampirkan format 2B  yang berisi persetujuan antara penilai dan yang dinilai, Lampiran 2C yang berisi rekap hasil penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling, format 2D  yang berisi hasil perhitungan angka kredit PK guru bimbingan dan konseling. 
3) Guru yang dapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah selain melampirkan hasil PK Guru format 1B, 1C dan 1D juga  melampirkan hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) format 3A, dan format rekapitulasi hasil penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan (lampiran 4)
4) Guru yang dapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah  selain melampirkan hasil PK Guru format 1B,1C dan 1D, juga melampirkan hasil Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah (PKWKS) format 3B, dan Lampiran 4; 
5) Guru yang dapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan selain melampirkan hasil PK Guru format 1B,1C dan 1D, juga melampirkan hasil Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (PKKPS) format 3C, dan lampiran 4;
 6) Guru yang dapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau kepala bengkel selain melampirkan hasil PK Guru format 1B, 1Cdan 1D, juga melampirkan hasil penilaian kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah (PKKLS) format 3D dan lampiran 4; 
7) Guru yang dapat tugas tambahan sebagai ketua program sekolah selain melampirkan hasil PK Guru format 1B,1C dan 1D, juga melampirkan hasil penilaian sebagai ketua program sekolah format 3E, dan  lampiran 4.
Format-format dan lampiran 4 tersebut diatas bisa dilihat pada lampiran Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru yang bisa di download.

5.Unsur PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Pada bagian ini yang dilampirkan adalah : 
1) Bukti fisik melaksanakan pengembangan diri (fotocopy sertifikat mengikuti diklat fungsional disertai surat tugas dan narasi, fotocopy keterangan mengikuti kegiatan kolektif guru; 
2) bukti fisik melaksanakan publikasi ilmiah bisa berupa: surat keterangan dan makalah, buku, karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah,laporan hasil penelitian yang sudah dijilid dengan rapi, makalah yang sudah dijilid dengan rapi, guntingan koran yang berisi artikel ilmiah yang dimuat di media masa, diktat/modul yang sudah dijilid, hasil karya seni, alat pelajaran, alat peraga, alat praktik. Jika karya tulis tidak memungkinkan dijilid jadi satu dengan DUPAK, maka bisa dijilid terpisah kemudian  diikat dijadikan satu dengan DUPAK. Saran penulis sebaiknya guru  membaca  Buku 4 Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya dan Buku 5 Pedoman Penilaian dan Kegiatan PKB yang bisa didownload, agar karya tulis guru yang dibuat bisa mendapatkan nilai angka kredit.
6.Unsur Penunjang Tugas Guru
Lampirkan dokumen penunjang tugas guru yang antara lain bisa berupa :
1)fotocopy ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya yang disyahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut disertasi dengan surat izin belajar atau tugas belajar dari BKD; 
2) melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru (fotocopy SK membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri / ekstrakurikuler dan yang sejenisnya, fotocopy SK sebagai pengawas Ujian Sekolah atau Ujian Nasional, fotocopy SK pengurus organisasi profesi, fotocopy kartu anggota organisasi profesi, fotocopy SK pengurus atau  anggota kegiatan kepramukaan, fotocopy SK  tim penilai angka kredit, fotocopy SK sebagai  tutor/pelatih/instruktur); 
3) Perolehan penghargaan/tanda jasa  yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat penghargaan.
Kemana DUPAK diajukan?
Jika semua sudah siap maka susunlah sesuai urutan tersebut diatas dan dijepit dengan rapi diberi sampul, jika perlu berilah pembatas dengan kertas berwarna antara unsur satu dengan lainya. Selanjutnya DUPAK harus dapat persetujuan dari atasan sebelum diajukan untuk dinilai.
DUPAK yang sudah lengkap diajukan ke Dinas pendidikan masing-masing kabupaten/Kota untuk selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai. Untuk guru golongan IV/a ke bawah DUPAK dinilai oleh tim penilai Kabupaten/kota sedangkan untuk golongan IV/b hingga IV/d dinilai oleh tim penilai pusat.

Selama ini guru membuat DUPAK apabila sudah waktunya usul naik pangkat, tetapi setelah aturan baru diberlakukan maka DUPAK itu dibuat pertahun, hal ini tercantum dalam Permendiknas No 35 Th.2010 pada BAB VII bagian B yang berbunyi “Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah/madrasah setiap tahun berdasarkan bukti fisik sebagai berikut.......”. Akan tetapi hingga tahun 2015 mungkin belum semua kabupaten/kota memberlakukan aturan tersebut. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi guru PNS yang belum pernah menyusun DUPAK sendiri.

dipublikasikan di Koran Radar Banjarmasin Minggu 20 September 2015

Tidak ada komentar: