DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) jabatan guru adalah daftar/kumpulan berkas-berkas yang
berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai oleh guru yang telah
diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu. Yang jadi
pertanyaan, bagaimana urut-urutan menyusun DUPAK model baru? Kemana pengajuan
pengusulan?, dan Kapan waktunya?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, penulis mulai dari
cara menyusunya terlebih dahulu. menyusun DUPAK sesuai dengan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan Kriteria bukti
fisik mengacu Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya itu
sebenarnya tidaklah sulit, asalkan berkas-berkas yang diperlukan sudah tersedia
dan tinggal menyusun sesuai urutan sehingga tidak menyulitkan tim penilai
ketika menilai DUPAK. Menyusun DUPAK yang tidak beraturan memungkinkan ada
perbedaan penilaian antara tim penilai, sehingga merugikan guru yang
mengusulkan. DUPAK bisa disusun dengan urutan sebagai berikut:
1.Daftar Usul Penetapan
Angka kredit
Format DUPAK menggunakan format baru yaitu Lampiran 1 Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010 dan No. 14 /2010. Lampiran
ini berisi rincian dan jumlah angka kredit yang diusulkan dan ditandatangani
oleh kepala sekolah.
2.Dokumen
kepagawaian
Dokumen kepegawaian berisi fotocopy: 1) PAK(Penetapan Angka
Kredit) terakhir, 2) SK Pangkat terakhir, 3) SK PNS, 4) SK Jabatan fungsional
5) KARPEG, 6) Kartu NUPTK, 7) Ijazah terkahir yang sudah dinilai, 8) SKP
(Sasaran Kerja Pegawai), SK Mutasi (bagi yang mutasi), SK Pelantikan (bagi
kepala Sekolah).
3. Unsur Pendidikan
Unsur
pendidikan bisa berupa: 1)fotocopy ijazah yang disyahkan oleh perguruan tinggi
dimana ijazah tersebut diperoleh, disertai dengan surat izin belajar atau surat
tugas belajar dari BKD; 2)fotocopy sertifikat mengikuti prajabatan. Bukti ini
dilampirkan jika ijazah dan sertifikat prajabatan belum dinilai tetapi bagi
yang sudah dinilai maka dokumen ini tidak perlu dimasukan.
4. Unsur Pembelajaran/ bimbingan dan tugas
tertentu
Pada
bagian ini yang dilampirkan adalah hasil
Penilian Kinerja (PK) Guru dengan ketentuan :
1) Guru kelas/mata pelajaran
lampirkan format 1B yang berisi persetujuan antara penilai
dan yang dinilai, format 1C yang berisi rekap hasil Kinerja, dan format 1D yang
berisi angka kredit hasil PK Guru, sertakan SK pembagian tugas mengajar yang
sudah disyahkan oleh Kepala Sekolah.
2) Guru
bimbingan konseling (Guru BK), lampirkan format 2B yang berisi persetujuan
antara penilai dan yang dinilai, Lampiran 2C yang berisi rekap hasil penilaian
kinerja guru bimbingan dan konseling, format 2D yang berisi hasil perhitungan angka kredit PK
guru bimbingan dan konseling.
3) Guru yang dapat tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah selain melampirkan hasil PK Guru format 1B, 1C dan 1D juga melampirkan hasil Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah (PKKS) format 3A, dan format rekapitulasi hasil penilaian kinerja guru
dengan tugas tambahan (lampiran 4);
4) Guru yang dapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah selain melampirkan hasil PK Guru format 1B,1C
dan 1D, juga melampirkan hasil Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah (PKWKS)
format 3B, dan Lampiran 4;
5) Guru yang dapat tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan selain melampirkan hasil PK Guru format 1B,1C dan 1D, juga
melampirkan hasil Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah (PKKPS) format
3C, dan lampiran 4;
6) Guru yang dapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium
atau kepala bengkel selain melampirkan hasil PK Guru format 1B, 1Cdan 1D, juga
melampirkan hasil penilaian kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah (PKKLS) format
3D dan lampiran 4;
7) Guru yang dapat tugas tambahan sebagai ketua program
sekolah selain melampirkan hasil PK Guru format 1B,1C dan 1D, juga melampirkan
hasil penilaian sebagai ketua program sekolah format 3E, dan lampiran 4.
Format-format
dan lampiran 4 tersebut diatas bisa dilihat pada lampiran Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
yang bisa di download.
5.Unsur PKB (Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan)
Pada
bagian ini yang dilampirkan adalah :
1) Bukti fisik melaksanakan pengembangan
diri (fotocopy sertifikat mengikuti diklat fungsional disertai surat tugas dan
narasi, fotocopy keterangan mengikuti kegiatan kolektif guru;
2) bukti fisik
melaksanakan publikasi ilmiah bisa berupa: surat keterangan dan makalah, buku,
karya tulis dalam majalah/jurnal ilmiah,laporan hasil penelitian yang sudah
dijilid dengan rapi, makalah yang sudah dijilid dengan rapi, guntingan koran
yang berisi artikel ilmiah yang dimuat di media masa, diktat/modul yang sudah
dijilid, hasil karya seni, alat pelajaran, alat peraga, alat praktik. Jika
karya tulis tidak memungkinkan dijilid jadi satu dengan DUPAK, maka bisa dijilid
terpisah kemudian diikat dijadikan satu
dengan DUPAK. Saran penulis sebaiknya
guru membaca Buku 4 Pedoman Kegiatan PKB dan Angka
Kreditnya dan Buku 5 Pedoman Penilaian dan Kegiatan PKB yang bisa didownload,
agar karya tulis guru yang dibuat bisa mendapatkan nilai angka kredit.
6.Unsur Penunjang Tugas Guru
Lampirkan
dokumen penunjang tugas guru yang antara lain bisa berupa :
1)fotocopy ijazah
yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya yang disyahkan oleh perguruan
tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut disertasi dengan surat izin belajar atau
tugas belajar dari BKD;
2) melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru (fotocopy
SK membimbing siswa dalam praktik kerja nyata / praktik industri /
ekstrakurikuler dan yang sejenisnya, fotocopy SK sebagai pengawas Ujian Sekolah
atau Ujian Nasional, fotocopy SK pengurus organisasi profesi, fotocopy kartu anggota
organisasi profesi, fotocopy SK pengurus atau anggota kegiatan kepramukaan, fotocopy SK tim penilai angka kredit, fotocopy SK sebagai tutor/pelatih/instruktur);
3) Perolehan
penghargaan/tanda jasa yang dibuktikan
dengan piagam/sertifikat penghargaan.
Kemana DUPAK diajukan?
Jika semua
sudah siap maka susunlah sesuai urutan tersebut diatas dan dijepit dengan rapi
diberi sampul, jika perlu berilah pembatas dengan kertas berwarna antara unsur
satu dengan lainya. Selanjutnya DUPAK harus dapat persetujuan dari atasan
sebelum diajukan untuk dinilai.
DUPAK yang
sudah lengkap diajukan ke Dinas pendidikan masing-masing kabupaten/Kota untuk
selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai. Untuk guru golongan IV/a ke bawah
DUPAK dinilai oleh tim penilai Kabupaten/kota sedangkan untuk golongan IV/b
hingga IV/d dinilai oleh tim penilai pusat.
dipublikasikan di Koran Radar Banjarmasin Minggu 20 September 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar